Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020

Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020

Wali Kota Tarakan

Tarakan, 30 November 2020

SURAT EDARAN

NOMOR : 003.3/804.1/PEM

TENTANG

TEMA, LOGO DAN PARTISITASI MENYEMARAKKAN PERINGATAN HARI JADI KE-23 KOTA TARAKAN TAHUN 2020

Dasar :

- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 24 Januari 2019 Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.

- Pada tanggal  15  Desember  2020 usia Kota Tarakan  telah 23 Tahun  sejak 1997 s.d  2020.

Berdasarkan tersebut datas disampaikan hal-hal sebagai  berikut:

1. Tema dan Logo:

  • Tema  Peringatan   Hari Jadi  Ke-23  Kota  Tarakan  Tahun  2020  adalah "PEMANTAPAN PENGEMBANGAN  EKONOMI WILAYAH DAN SUMBEFR DAYA LOKAL YANG BERKUALITAS"
  • Logo dan Terna Peringatan  Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan  Tahun  2020 sebagaimana terlampir, yang merupakan  bagian tidak terpisahkan  dari Surat    Edaran    ini   dan   dapat   juga   diunduh    di   website   website Pemerintah  Kota Tarakan  (www_tarakankota.go id)

2. Kepada  segenap Komandan TNI Se Kota Tarakan / Kepala Kepolisian Resor Tarakan / Komandan Satuan Brimob Polda  Kalimantan Utara / Pimpinan lnstansi Pemerintah / Lembaga Swasta / BUMN / BUMD / Ormas / Orpol / Perguruan Tinggi / Perusahaan / Sekolah Negeri maupun Swasta / Kepala OPD / Lurah dan Masyarakat Se Kota Tarakan dan lain sebagainya diharapkan kiranya Bapak/lbu dapat turut serta menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  • Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Desember s.d 31 Desember 2020 dengan merujuk pada tema dan logo Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 yang dapat diunduh pada website Pemerintah Kota Tarakan (www.tarakankota.go.id).
  • Memanfaatkan  secara  maksimal   logo   dan  desain   Hari   Jadi  Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 kedalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun marchindise instansi, dll).
  • Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan  dan pencegahan  Covid-19

3. Diminta Kepada Camat dan Lurah Se Kota Tarakan untuk menghimbau kepada masyarakat agar memasang Umbul-Umbul di lingkungan kediaman masing-masing.

Demikian  atas  perhatian  dan  kerjasama  yang  diberikan  disampaikan terima kasih.

Wali Kota Tarakan,

TTD

KHAIRUL


Download :

- Logo dalam 2 (dua) versi PNG dan JPG

- Surat Edaran : No. 003.3/804.1/PEM






Sumber : tarakankota.go.id
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya