Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020
Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020
Wali Kota Tarakan
Tarakan, 30 November 2020
SURAT EDARAN
NOMOR : 003.3/804.1/PEM
TENTANG
TEMA, LOGO DAN PARTISITASI MENYEMARAKKAN PERINGATAN HARI JADI KE-23 KOTA TARAKAN TAHUN 2020
Dasar :
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 24 Januari 2019 Tentang Hari Jadi Kota Tarakan.
- Pada tanggal 15 Desember 2020 usia Kota Tarakan telah 23 Tahun sejak 1997 s.d 2020.
Berdasarkan tersebut datas disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tema dan Logo:
- Tema Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 adalah "PEMANTAPAN PENGEMBANGAN EKONOMI WILAYAH DAN SUMBEFR DAYA LOKAL YANG BERKUALITAS"
- Logo dan Terna Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat juga diunduh di website website Pemerintah Kota Tarakan (www_tarakankota.go id)
2. Kepada segenap Komandan TNI Se Kota Tarakan / Kepala Kepolisian Resor Tarakan / Komandan Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara / Pimpinan lnstansi Pemerintah / Lembaga Swasta / BUMN / BUMD / Ormas / Orpol / Perguruan Tinggi / Perusahaan / Sekolah Negeri maupun Swasta / Kepala OPD / Lurah dan Masyarakat Se Kota Tarakan dan lain sebagainya diharapkan kiranya Bapak/lbu dapat turut serta menyemarakkan Peringatan Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Desember s.d 31 Desember 2020 dengan merujuk pada tema dan logo Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 yang dapat diunduh pada website Pemerintah Kota Tarakan (www.tarakankota.go.id).
- Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain Hari Jadi Ke-23 Kota Tarakan Tahun 2020 kedalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun marchindise instansi, dll).
- Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19
3. Diminta Kepada Camat dan Lurah Se Kota Tarakan untuk menghimbau kepada masyarakat agar memasang Umbul-Umbul di lingkungan kediaman masing-masing.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang diberikan disampaikan terima kasih.
Wali Kota Tarakan,
TTD
KHAIRUL
Download :
- Logo dalam 2 (dua) versi PNG dan JPG
- Surat Edaran : No. 003.3/804.1/PEM
Sumber : tarakankota.go.id