Sosialisasi Keputusan Menkumham RI

Sosialisasi Keputusan Menkumham RI

TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, menghadiri Sosialisasi Keputusan Menkumham RI tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Raperda dan Rancangan Perkada. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota pada Selasa, 16 Mei 2023 ini turut pula dirangkaikan dengan Rakoor terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun Materi sosialisasi ini disampaikan langsung oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Wali Kota menekankan kepada para kepala Perangkat Daerah untuk cermat terhadap dinamika peraturan yang ada. Ia menyampaikan bahwa dari pengalaman sebelumnya, terdapat kebijakan pembangunan yang belum bisa berjalan lancar karena terdapat perubahan regulasi, termasuk dalam hal pajak dan retribusi daerah yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Ke depan, Perangkat Daerah harus rajin harmonisasi agar tidak terlambat dalam mengantisipasi peraturan yang ada. Kita harus taat azas,” ujar Wali Kota.

Semua Perangkat Daerah harus memahami tata cara penyusunan produk hukum, “kita ke depannya tidak salah dalam mengeksekusi kebijakan, dan juga tidak lambat. Mari pelajari dengan baik tentang penyusunan produk hukum ini,” pesannya.

Di kesempatan ini, terdapat pula 6 peraturan yang dilakukan harmonisasi. Wali Kota meminta kepada segenap jajaran terkait untuk mengikuti dengan saksama agar harmonisasi ini dapat terlaksana dengan baik.

@tarakankota #tarakansmartcity #nevergiveup

Sumber FB : Humas Tarakan

©Terima kasih telah membaca Tarakan Blog dengan judul "Sosialisasi Keputusan Menkumham RI". Semoga betah di Blog Tarakan®

Tarakan Terkait