KPU Tarakan: Bacaleg Lolos Sesuai Mekanisme Verifikasi

KPU Tarakan: Bacaleg Lolos Sesuai Mekanisme Verifikasi

KBRN,Tarakan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan hari ini daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 secara serentak se-Indonesia. Sehingga diharapkan bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dapat mematuhi peraturan kontestasi dalam Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Taufik Akbar mengungkapkan besok pihaknya akan mengumumkan 375 bacaleg se-Kota Tarakan. Dengan diumumkannya DCT maka diharapkan para Caleg dapat ber kontestasi secara sehat.

“Ada beberapa partai yang sempat melakukan pergantian caleg, tapi sejak tanggal 20 Oktober lalu sudah tidak bisa. Besok (hari ini) tinggal pengumuman. Pada intinya yang lolos besok sudah tidak memiliki persoalan dengan administrasi. Meskipun nanti ada isi kenapa ini lolos, si itu lolos, yang jelas kami melakukan verifikasi dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Jumat (3/11).

“Kalau nanti ada yang dinyatakan TMS, nanti akan dilakukan pencoretan. Kan ada beberapa syarat yang menyebabkan bacaleg TMS, kalau kemudian pernah terpidana itu tidak masalah sebenarnya. Asalkan, dia memenuhi persyaratan. Semua mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dia ada masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni,” terangnya.

Nantinya setelah pengumuman DCT, maka hal tersebut tinggal menunggu masa kampanye. Dikatakan, pihaknya meminta agar parpol maupun caleg nantinya dapat menghormati aturan KPU. Sehingga ia berharap tidak ada caleg yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye berlaku.

“Sejauh hasil pemeriksaan kami semua bacaleg tidak ada yang mengalami hal tersebut. Setelah pengumuman DCT kemudian tinggal menunggu masa kampanye dan 25 hari setelah penetapan baru masuk masa kampanye. Jatuhnya di tanggal 28 November ini.

Saat disinggung terkait pengawasan dana kampanye, ia menegaskan jika KPU itu lebih fokus pada laporan dana kampanye. Sehingga pihaknya menekankan kepada Parpol agar tidak lalai dalam memberikan laporan penggunaan dana kampanye.

“Memang konsekuensinya jelas. Kalau tidak digunakan akan dicoret, diskualifikasi. Kemudian nanti laporan penggunaan tidak digunakan maka nanti bisa tidak ikut rekapitulasi dalam penetapan. Sampai laporan itu diserahkan,” terangnya.

“Laporan dana kampanye, mengatur tentang melihat dana yang masuk, penggunaannya ke mana saja, terhadap anggaran yang dimiliki parpol dalam proses pemilu di 2024 dalam setiap tahapan pemilu di situ akan terlihat. Jadi domainnya KPU adalah memeriksa penggunaan anggaran kampanye partai,” tuturnya.

“Sejauh ini sudah banyak parpol yang sudah menyampaikan sesuatu rekening khusus dana kampanye (RKDK). Jadi saat ini wajib semua dana kampanye masuk melalui RKDK. Cuma memang kita akui kami cukup terbatas mengawasi money politic, itu lebih ke domainnya Bawaslu karena merek fokus ke pengawasan,” pungkasnya.

Sumber : rri.co.id/tarakan

©Terima kasih telah membaca Tarakan Blog dengan judul "KPU Tarakan: Bacaleg Lolos Sesuai Mekanisme Verifikasi". Semoga betah di Blog Tarakan®

Tarakan Terkait