Dua Produk UMKM di Tarakan Dapat Sertifikat Izin Edar

Dua Produk UMKM di Tarakan Dapat Sertifikat Izin Edar

Melalui Pendampingan Balai POM di Tarakan, 2 Produk UMKM di Tarakan Dapat Sertifikat Izin Edar

KBRN, Tarakan : Hadirnya layanan pendampingan di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan, membuat beberapa produk Usaha Kecil dan menengah (UMKM) di Kaimantan Utara telah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI.

Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan menyerahkan sertifikat izin edar kepada dua pelaku usaha di Tarakan Kantor Balai POM di Tarakan, Senin (5/6/2023). Di antaranya kepada CV Taraban Berkah terhadap produk pangan olahan berupa Sambal Dayak. 

Herianto Baan menjelaskan dengan ibukanya layanan pendampingan terhadap produk pangan olahan membuka kesempatan bagi pelaku usaha di Kaltara untuk mendapatkan izin edar.

Melalui layanan ini, pihaknya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari Badan POM RI. 

“Kami akan mendampingi pelaku usaha supaya mereka bisa mendapatkan izin edar. Walaupun yang mengeluarkan izin edar dari pusat melalui aplikasi, yang mana didampingi oleh petugas balai supaya semua dokumen-dokumen yang diminta bisa disiapkan oleh pelaku usaha. Bahkan kalau misalnya ada perbaikan dari pusat kita bisa damping,” ungkapnya.

Dari testimoni pelaku usaha, Herianto Baan juga bersyukur karena izin edar mampu meningkatkan omset mereka. Karena ada kepercayaan dari buyer untuk membeli produk mereka. Bahkan dilirik untuk diikutkan pada pameran hingga ke luar negeri.

Sementara itu, Owner CV Tarakan Berkah, Yualiatin sangat bahagia saat menerima sertifikat. Karena ia harus berjuang keras untuk mendapatkan. 

Yuliatin bercerita bahwa ia sudah mengurus izin edar sejak kewenangan masih ada di Balai Besar POM di Samarinda. Ia sempat  gagal karena persyaratan yang dinilai sulit dipenuhi. 

Namun, dengan semangat yang ingin mendapatkan izin edar untuk mendukung pemasaran usahanya hingga ke seluruh Indonesia dan bisa diekspor, Yuliatin tidak menyerah. 

Setelah berdirinya Balai POM di Tarakan, Yuliatin kembali mengusulkan permohonan untuk mendapatkan izin edar dan butuh waktu kurang lebih setahun untuk bisa mendapatkan.  

“Alhamdulillah saya ucapkan banyak terima kasih kepada BPOM Tarakan yang sudah mendampingi saya dari awal hingga akhir. Tentunya bagi saya sangat luar biasa sekali perjuangan mau mendapatkan sertifikat BPOM,” ungkapnya. 

Dengan izin edar, Yuliatin mengakui omsetnya melalui penjualan produk Sambal Dayak meningkat pesat. Ia juga sempat diajak mengikuti pameran di luar negeri seperti di Kinabalu, Malaysia dan mampu menggaet buyer untuk memasarkan produknya. (Rajab)

Sumber : rri.co.id/tarakan

©Terima kasih telah membaca Tarakan Blog dengan judul "Dua Produk UMKM di Tarakan Dapat Sertifikat Izin Edar". Semoga betah di Blog Tarakan®

Tarakan Terkait