Pemprov Kaltara Sudah Usulkan Calon Pj Walikota Tarakan

Pemprov Kaltara Sudah Usulkan Calon Pj Walikota Tarakan

KBRN,Tarakan: Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, pasangan Khairul-Effendhi Djufrianto akan berakhir pada akhir Desember 2023 ini. Artinya, harus ada Penjabat (Pj) Wali Kota yang ditunjuk untuk memimpin Kota Tarakan sementara hingga dilantiknya Wali Kota dan Wail Wali Kota Tarakan yang nantinya terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang mengatakan, untuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sudah ada mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Tarakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah ada. Sudah kita usulkan (ke Kemendagri),” ujar Zainal kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (6/11).

Namun, untuk nama yang diusulkan ke Kemendagri untuk jadi calon Pj Wali Kota Tarakan itu, mantan Wakapolda Kaltara ini masih enggan untuk menyebutkan atau menyampaikannya ke publik. “Nanti tinggal tunggu saja turun dari Kemendagri. Kita sudah usulkan itu,” sebutnya.

Apakah usulan nama itu disampaikan ke Kemendagri bersamaan dengan yang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Zainal menyebutkan dalam hal ini dari DPRD Tarakan mengusulkan sendiri dan Pemprov Kaltara mengusulkan sendiri.

“Nanti tinggal digodok di sana (Kemendagri, Red). Kalau kita sudah lama mengusulkan itu,” kata Zainal.

Artinya saat ini hanya tinggal menunggu nama siapa yang nantinya disetujui untuk menjadi Pj Wali Kota Tarakan. Tentu harapannya yang ditunjuk untuk jadi Pj Wali Kota Tarakan nanti dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi ini nanti tinggal dari kementerian yang melihat dan menyeleksi dengan mempertimbangkan latar belakang dan rekam jejak dari pada personal tersebut. Itu akan dilihat bagaimana kepemimpinannya selama di eselonnya,” jelas Zainal.

Adapun aturan yang ‘memayungi’ tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Ada beberapa hal yang diatur dalam regulasi itu, salah satunya terkait pengusulan.

Sumber : rri.co.id/tarakan

©Terima kasih telah membaca Tarakan Blog dengan judul "Pemprov Kaltara Sudah Usulkan Calon Pj Walikota Tarakan". Semoga betah di Blog Tarakan®

Tarakan Terkait